Oleh: Faris Jihady, Lc
عَنْ
أَنَس بن مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: “ضَحَّى النَّبِيُّ – صلى
الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا
بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Diriwayatkan
dari Anas ibn Malik ra, ia berkata; “Rasulullah saw berqurban dengan
dua domba berwarna campuran hitam dan putih, kemudian menyembelihnya
dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah, bertakbir dan meletakkan
kaki beliau di atas sisi leher keduanya”. (Hadits Shahih, diriwayatkan
Bukhari, Muslim, Abu Daud, AnNasa’i, Ibn Majah, At-Tirmidzi dll).
Beberapa pelajaran hadits:
1.
Anas ibn Malik –sahabat yang meriwayatkan hadits tersebut-
mendeskripsikan hewan yang dijadikan kurban oleh Rasulullah saw dengan
dua deskripsi:
– كبش Kabsy, yaitu domba (jenis kambing dengan bulu lebat) yang melewati satu tahun
– أملح Amlah, yaitu yang warna bulunya putih dominan bercampur dengan hitam, demikian mayoritas ahli bahasa mendefinisikannya
– اقرن Aqran, yaitu memiliki dua tanduk yang bagus
– كبش Kabsy, yaitu domba (jenis kambing dengan bulu lebat) yang melewati satu tahun
– أملح Amlah, yaitu yang warna bulunya putih dominan bercampur dengan hitam, demikian mayoritas ahli bahasa mendefinisikannya
– اقرن Aqran, yaitu memiliki dua tanduk yang bagus
2.
Mengapa Rasulullah saw memilih hewan kurban dengan deskrips di atas?
Al-Mawardi dan ArRafi’i –dua ulama besar mazhab Syafi’i- mengatakan;
karena dua hal; tampilan luarnya bagus, dan kualitas dagingnya baik.
3. Dari deskripsi hadits di atas, dapat disimpulkan beberapa hukum terkait dengan ibadah qurban dan tatacaranya;
a.
Pada dasarnya, hukum ibadah udhiyah / kurban adalah sunnah muakkadah,
demikian mazhab Imam AsSyafi’i dan pengikutnya, itu juga adalah pendapat
Imam Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad ibn Hasan –keduanya murid Abu
Hanifah-. Adapun Imam Abu Hanifah mewajibkannya bagi orang yang mukim
(bukan musafir).
b. Disunnahkan
dalam ibadah kurban untuk mendahulukan jenis domba/kambing sebelum unta,
ini adalah pendapat ulama Malikiyah dan Syaf’iyyah, kecuali dalam
ibadah hadyu (hewan yang disembelih pada saat haji di tanah haram), maka
didahulukan jenis unta.
c.
Disunnahkan jumlah hewan kurban lebih dari satu, karena Rasulullah
berkurban dengan dua domba. Karena itu, ulama Syafi’iyyah mengatakan; 7
ekor kambing/domba lebih baik daripada seekor unta, karena darah yang
ditumpahkan lebih banyak, dan nilai taqarrub-nya lebih bertambah sesuai
dengan yang ditumpahkan.
d. Disunnahkan berkurban dengan hewan yang bertanduk, meskipun yang tidak bertanduk juga diperbolehkan
e.
Disunnahkan memilih hewan dengan tampilan dan kualitas terbaik, karena
Rasulullah saw telah memilih dengan pilihan yang baik, sesuai dengan
deskripsi dalam hadits tersebut.
f.
Disunnahkan bagi pemilik hewan kurban untuk menyembelih dengan
tangannya sendiri, namun jika tidak bisa, maka diperbolehkan untuk
mewakilkan dan dianjurkan untuk ikut menyaksikan penyembelihan
g. Disyari’atkannya menyebut nama Allah dalam penyembelihan dan bertakbir; Bismillah, Allahu Akbar
h.
Dalam penyembelihan, dianjurkan membaringkan hewan pada sisi kirinya,
kemudian penyembelih meletakkan kaki di atas sisi kanan. Apa pasal?
Karena ini lebih memudahkan bagi penyembelih dalam memegang pisau dan
mencengkram kepala hewan.
Wallahu a’lam.
*diringkas dari kitab Al-I’lam bi Fawaid Umdatil Ahkam, Imam Ibn Al-Mulaqqin AsSyafi’i
No comments:
Post a Comment