Wednesday, February 27, 2013

Aksiomatika Perlawanan*


Prof Dr Imaduddin Khalil [1]
Translated by: Faris Jihady, Lc

Manusia kadangkala dalam beberapa situasi yang paradoks, terpaksa untuk membicarakan perkara aksiomatis.

Amerika Serikat sebagai sebuah negara takkan pernah berdiri kalau bukan karena perlawanan rakyatnya terhadap penjajahan Inggris. Negara-negara Amerika Latin takkan terbentuk kalau bukan karena perlawanan bangsa mereka terhadap penjajahan Spanyol-Portugis. Bahkan Vietnam takkan pernah merdeka kalau bukan perlawanan terhadap Amerika dan penolakan untuk menyerah.

Sesungguhnya perlawanan rakyat merupakan hak legal yang dibenarkan di setiap masa dan tempat. Ia juga merupakan hal yang disepakati dan konsensus secara aksiomatis. Tiap kali ada penjajahan terhadap negeri tertentu, di sana pasti ada usaha tak terputus untuk melawan penjajahan tersebut. Ini merupakan perkara final baik dalam konteks agama dan sipil, sudah pula menjadi tradisi internasional dan aksiomatika politik.

Sementara itu, berdasarkan banyak variabel dan peristiwa beberapa puluh tahun terakhir; mulai dari Tatanan Dunia Baru (New World Order), Perang terhadap Terorisme (War on Terror), dan teoritisasi yang mendukungnya, seperti; tesis Fukuyama (The End of History/Akhir Sejarah), Huntington (Benturan Peradaban/Clash of Civilization), nampak bahwa Kamus Konsensus Aksiomatis tadi hendak dimusnahkan, diubah, atau diganti dengan Kamus baru yang tak memiliki dasar historis atau tradisi internasional yang sudah disepakati berabad-abad yang lampau.